Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan startegis bagi terselenggaranya Pemlihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, Kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil penyususnan daftar pemilh bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Hari ini tanggal 20 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan adanya Gerakan Coklit Serentak, Seluruh personel KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS akan turun bersama PPDP untuk mencoklit minal 5 rumah di wilayah kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Senada dengan apa yang di gerakkan oleh KPU, Bawaslu juga melakukan Gerakan Ayo Awasi Coklit untuk melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan agar proses pemutakhiran data pemilih ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh KPU.
Untuk Kabupaten Grobogan, diperkirakan Sebanyak 3643 Personil akan bergeraka pada kegiatan Coklit 2018 ini. Ribuan personil tersebut terdiri atas petugas dari KPU dan rekan-rekan dari Panwaslu, Mulai dari Personil Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, dan PPKD di masing-masing desa se-Kabupaten Grobogan.
KPU KAB. GROBOGAN :
- Jumlah Personil KPU Kab.Grobogan 5 orang
- Jumlah PPK 5 org X 19 kec = 95 orang
- Jumlah PPS 3 org x 280 Desa/Kelurahan = 840 orang
- Jumlah PPDP = 2363 org
- Total dari KPU = 3303 personil yang turun bersamaan
PANWASLU KAB. GROBOGAN
- 3 personil PANWASLUKAB
- 3 personil PANWASCAM x 19 Kec = 57 personil
- 1 PPL X 280 desa = 280 personil
- Total dari Panwaslu = 340 personil yang turun bersamaan
Dari analisa ilustrasi diatas maka sebanyak 3643 personil ( 3303 personil KPU ditambah 340 personil Panwaslu ) akan turun bersamaan dalam gerakan coklit tahun 2018 di Kabupaten Grobogan.
Mari awasi proses pelaksanaan Coklit ini agar menghasilkan Data Pemilih yang valid sehingga tidak akan menggangu jalanya tahapan proses selanjutnya dan menjadi salah satu indikator jalan suksesnya Pemilihan Kepada Daerah dan Pemilu Tahun 2019.