Pemutakhiran Daftar Pemilih yang kemudian disingkat Mutarlih merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada. Agar berlangsungnya proses pemutakhiran daftar pemilih sesuai ketentuan maka perlu dilakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan seterusnya.
Pengawasan terhadap Mutarlih ini di perlukan untuk memastikan beberapa hal yaitu :
- Agar setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih;
- Penyerahan DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah ke KPU;
- Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan menggunakan DP4 dan DPT Pemilu terakhir;
- Adanya proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir;
- Daftar Pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS;
- Daftar Pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS;
- Penetapan dan pengumuman DPT;
- Pendaftaran Pemilih tambahan
Sekian, Terimakasih