Pelantikan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan

Panitia Pengawas Pemilu Pada Masing-masing Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan dilantik Oleh Bupati Kabupaten Grobogan.

Bimtek dan Rapat Kerja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

Kebersamaan Panwaslucam Brati beserta kesekretariatan di sela-sela mengikuti Bimtek dan Rapat Kerja Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

Pelantikan dan Pembekalan Anggota PPS Se-Kecamatan Brati

Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS Se - Kecamatan Brati ) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Verivikasi Vaktual Anggota Partai Politik di Kecamatan Brati

Pengawasan melekat dan Pendampingan KPU pada saat Verivikasi vaktual Anggota Partai Politik pada partai Garuda Desa Tirem Kecamatan Brati.

Tes Wawancara Calon Pengawas Panwaslu Desa

Pelaksanaaan Tahapan Tes Wawancara terhadap salah satu calon panitia pengawas pemilihan umum tingkat Desa di Kecamatan Brati.

Showing posts with label BERITA. Show all posts
Showing posts with label BERITA. Show all posts

Wednesday, January 17, 2018

BAWASLU LUNCURKAN GERAKAN AWASI COKLIT

BAWASLU LUNCURKAN GERAKAN AWASI COKLIT
Gerakan Awasi Coklit (Bawaslu RI)
Bawaslu RI meluncurkan Gerakan Awasi Coklit sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bawaslu dalam hal pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih tetap oleh petugas PPDP dari KPU, di Kantor Bawaslu Jakarta.

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan, peluncuran gerakan awasi coklit ini bisa dijadikan momentum untuk semua terlibat mengawasi Coklit guna memastikan DPT nantinya tidak bermasalah. Menurut Abhan, persoalan DPT merupakan masalah yang sangat krusial. Setiap ada persoalan gugatan ke MK, tidak lepas dari persoalan DPT.

Maka dari itu, kata Abhan, menjadi konsekuensi Bawaslu untuk bisa memastikan warga negara tidak kehilangan hak konstitusionalnya. "Kita kawal dan awasi dari awal. Kami berharap dengan gerakan ayo awasi coklit, masyarakat aktif untuk memastikan dirinya dicoklit oleh petugas dari KPU," jelas Abhan.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam proses Coklit ini Bawaslu menempatkan rakyat pada garda terdepan untuk memastikan seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tercoklit oleh petugas dari KPU.

"Bawaslu bersama rakyat akan pastikan seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti," ujar Dewi.

Intinya, lanjut Dewi, Bawaslu akan gandeng masyarakat secara luas dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada termasuk tahapan Coklit nanti. Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar juga mengajak masyarakat untuk awasi Coklit dengan baik.

"Selama ini tahapan coklit menjadi akar permasalahan DPT. Kita harus pastikan dari akarnya. Coklit harus memberikan citra keadilan bagi semua masyarakat," tegas Fritz.

Sementara, Rahmat Bagja Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Sengketa mengharapkan adanya bantuan dari pemantau Pemilu untuk mengawasi Coklit yang akan dilangsungkan mulai 20 Januari 2018 nanti.

"Kita harus pastikan coklit ini berjalan dengan baik. Jangan sampai ada NIK ganda. Petugas KPU harus memastikan hal tersebut tidak terjadi," jelas Bagja.

Sumber : Bawaslu RI

PELAKU MAHAR POLITIK AKAN DITINDAK TEGAS OLEH BAWASLU

PELAKU MAHAR POLITIK AKAN DITINDAK TEGAS OLEH BAWASLU
Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan, Bawaslu akan menindak secara tegas siapapun yang melakukan praktik mahar politik. Bawaslu tidak akan pandang bulu siapapun aktor di belakangnya.

"Siapapun pelakunya, siapapun tokoh di baliknya, dan apapun parpol yang ada di belakang praktik mahar politik tersebut harus ditindak sesuai aturan yang ada," kata Fritz saat menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema "Menolak Mahar Politik dalam Pilkada", di Ruang Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat.

Fritz juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat kasus mahar politik yang terjadi di beberapa daerah untuk kiranya bersikap kooperatif jika ada surat panggilan dari Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi.

"Saya minta kepada yang bersangkutan kiranya bersikap kooperatif dalam dilakukannya klarifikasi," tegas Fritz.

Selain itu, menurut Fritz, mahar politik yang dilakukan para pasangan calon dan partai politik secara tidak langsung merusak sebuah sistem yang dibangun. Sistem tersebut, kata dia, yaitu tentang adanya pendidikan Parpol dan kaderisasi a yang ingin mewujudkan dan memiliki calon mumpuni untuk menjadi kepala daerah dan punya peran mengubah daerah tersebut lebih baik dari sebelumnya.

"Yang lebih mengenaskan lagi, sambung dia, masyarakat yang harus memilih para kader yang tidak merupakan bagian yang mereka (masyarakat, red) impikan, karena masyarakat hanya diberikan dan disuguhkan kader dan pasangan calon yang terbatas oleh Parpol," pungkasnya.

Sumber : Bawaslu RI

Tuesday, January 16, 2018

BAWASLU MELAKUKAN ANALISIS DP4 JELANG TAHAPAN COKLIT

BAWASLU MELAKUKAN ANALISIS DP4 JELANG TAHAPAN COKLIT
Mochammad Afifuddin(Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu)
Bawaslu menganalisis daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) KPU dalam Pilkada 2018. Data tersebut disediakan oleh pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan yang diselenggarakan secara serentak.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin pada kesempatan ini mengatakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

"Jadi, pada saat coklit dilakukan, panitia harus menjumpai seluruh anggota keluarga dirumahnya," jelas Afif dalam konferensi pers dengan wartawan di Kantor Bawaslu.

Lanjut Afif, KPU harus memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan coklit. Mengingat hal tersebut, dalam mendatangi rumah pemilih, PPDP perlu mempertimbangkan waktu saat seluruh anggota keluarga tersebut ada di rumah.

Selain itu, menurut Afif, petugas dari KPU juga perlu memperhatikan pemilih yang belum berusia 17 Tahun tapi sudah menikah. Ia menegaskan hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

"Petugas tidak hanya melihat dan mendata berdasarkan umur, tapi juga status pernikahan," pungkas Afif.

sumber : Bawaslu RI