Pelantikan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan

Panitia Pengawas Pemilu Pada Masing-masing Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan dilantik Oleh Bupati Kabupaten Grobogan.

Bimtek dan Rapat Kerja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

Kebersamaan Panwaslucam Brati beserta kesekretariatan di sela-sela mengikuti Bimtek dan Rapat Kerja Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

Pelantikan dan Pembekalan Anggota PPS Se-Kecamatan Brati

Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS Se - Kecamatan Brati ) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Verivikasi Vaktual Anggota Partai Politik di Kecamatan Brati

Pengawasan melekat dan Pendampingan KPU pada saat Verivikasi vaktual Anggota Partai Politik pada partai Garuda Desa Tirem Kecamatan Brati.

Tes Wawancara Calon Pengawas Panwaslu Desa

Pelaksanaaan Tahapan Tes Wawancara terhadap salah satu calon panitia pengawas pemilihan umum tingkat Desa di Kecamatan Brati.

Sunday, January 21, 2018

PETUGAS TAK SEIMBANG, STRATEGI PENGAWASAN DIUTAMAKAN

Proses pencocokan dan penelitian dimulai. Hari pertama, 20 Januari 2018, KPU melakukannya secara serentak. PPDP mulai mendatangi rumah ke rumah untuk memastikan keberadaan pemilih, merubah status, mencoret jika meninggal dan pindah serta memberikan keterangan disabilitas.

Demikian juga pengawas Pilkada (PPL), selain memastikan pekerjaan PPDP sesuai prosedur dan secara subtansial memastikan pemilih yang mempunyai hak untuk dicatat, dan memastikan pemilih yang tidak berhak untuk dicoret. Selain iti, PPL juga memastikan apakah PPDP bekerja dengan proporsional dan berkeadilan.

PETUGAS TAK SEIMBANG, STRATEGI PENGAWASAN DIUTAMAKAN

Lalu bagaimana jika jumlah PPL dan jumlah PPDP tidak seimbang? 1 PPL hampir setara dengan 40 PPDP yang menyusuri rumah-rumah untuk Coklit. Hampir pasti tidak mungkin PPL dapat melakukan pengawasan melekat terhadap Coklit satu per satu. Mustahil.

Strategi bagaimana memaksimalkan kekuatan yang terbatas. Bagaimana dengan sedikit personil, tetapi dapat melaksanakan pengawasan yang tepat dan jitu. Sehingga dapat melakukan penilaian secara keseluruhan terhadap pelaksanaan Coklit oleh PPDP. Diantaranya adalah :

Pertama,
Sebagai ilustrasi, dalam suatu wilayah terapat 100 rumah. Bagi PPDP wajib mendatangi 100 rumah tersebut. Secara prosedur, pengawas juga mendatangi 100 rumah saat PPDP melakukan Coklit. Hasilnya, apa yang didapatkan oleh PPL juga didapatkan oleh PPDP.

Alat kerja pengawas yang mengarahkan untuk mendatangi 10 rumah yang tidak di Coklit, sesungguhnya adalah STRATEGI atau EXIT STRATEGI dari jumlah pengawas kita yang sangat terbatas, apalagi dibandingkan dengan PPDP. Cara kerja ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PPDP apakah semua rumah didatangi, sekaligus dalam rumah tersebut adalah pemilih yang perlu dicatat, mendapatkan perubahan status, pencoretan hingga memberikan informasi disabilitas. (jika terdapat 10 rumah tidak didatangi, maka 100 rumah tidak optimal dalam Coklit).

Jika kita mendapatkan 10 rumah, setidaknya kita bisa memberikan penilaian bagaimana kinerja PPDP. 10 rumah adalah cara mudah memberikan penilaian dalam pengawasan Coklit ini. Dengan pengawas yang terbatas, pengawasan Coklit tetap bisa kita lakukan. Ini semacam quality control yang kita lakukan terhadap kinerja PPDP.

Dalam hal menentukan 10 rumah dapat ditentukan sebagai berikut; wilayah tersebut sudah didatangi PPDP, rumah yang misah dari kampung, rumah yang terdapat binatang yang sebagian orang takut, rumah dengan pagar tinggi, rumah dengan penghuni sering keluar, rumah dengan penghuni kerja kantoran, jual beli dan kuliah/sekolah dan sejenisnya.

Kedua,
Untuk mengatasi keterbatasan jumlah pengawas, maka Partisipasi masyarakat bisa kita kuatkan. Umumkan, ajakan bersama, informasikan seluas-luasnya, kepada siapapun, kepada tokoh manapun dan seterusnya, untuk MELAPOR kepada Panwas dan atau PPL jika ada keluarga yang belum didatangi petugas Coklit.

Sediakan banyak fasilitas untuk menghubungi pengawas (telpon, SMS, wa dan media sosial) jika masyarakat ingin memberikan informasi bahwa keluarganya belum didatangi. Tinggi rendahnya laporan masyarakat bergantung pada tindak lanjut yang kita lakukan. Jika tindak lanjut cepat maka masyarakat akan semakin antusias.

Hubungi lah sebanyak-banyak forum warga dan masyarakat dalam memastikan pemilih didatangi rumahnya. Saat saat kita bertemu dengan teman, sanak keluarga, handai taulan, tetangga dan seterusnya, kalimat pertama setelah Salam adalah :
Apakah rumahmu sudah didatangi petugas Coklit?
Demikian teman-teman. Mari mengawasi dengan riang gembira.

Saturday, January 20, 2018

AYO AWASI COKLIT PDP TAHUN 2018

Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan startegis bagi terselenggaranya Pemlihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, Kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil penyususnan daftar pemilh bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

AYO AWASI COKLIT PDP TAHUN 2018

Hari ini tanggal 20 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan adanya Gerakan Coklit Serentak, Seluruh personel KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS akan turun bersama PPDP untuk mencoklit minal 5 rumah di wilayah kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Senada dengan apa yang di gerakkan oleh KPU, Bawaslu juga melakukan Gerakan Ayo Awasi Coklit untuk melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan agar proses pemutakhiran data pemilih ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk Kabupaten Grobogan, diperkirakan Sebanyak 3643 Personil akan bergeraka pada kegiatan Coklit 2018 ini. Ribuan personil tersebut terdiri atas petugas dari KPU dan rekan-rekan dari Panwaslu, Mulai dari Personil Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, dan PPKD di masing-masing desa se-Kabupaten Grobogan.

KPU KAB. GROBOGAN :
  • Jumlah Personil KPU Kab.Grobogan 5 orang
  • Jumlah PPK 5 org X 19 kec = 95 orang
  • Jumlah PPS 3 org x 280 Desa/Kelurahan = 840 orang
  • Jumlah PPDP = 2363 org
  • Total dari KPU = 3303 personil yang turun bersamaan
PANWASLU KAB. GROBOGAN
  • 3 personil PANWASLUKAB
  • 3 personil PANWASCAM x 19 Kec = 57 personil
  • 1 PPL X 280 desa = 280 personil
  • Total dari Panwaslu = 340 personil yang turun bersamaan
Dari analisa ilustrasi diatas maka sebanyak 3643 personil ( 3303 personil KPU ditambah 340 personil Panwaslu ) akan turun bersamaan dalam gerakan coklit tahun 2018 di Kabupaten Grobogan.

Mari awasi proses pelaksanaan Coklit ini agar menghasilkan Data Pemilih yang valid sehingga tidak akan menggangu jalanya tahapan proses selanjutnya dan menjadi salah satu indikator jalan suksesnya Pemilihan Kepada Daerah dan Pemilu Tahun 2019.

Wednesday, January 17, 2018

BAWASLU LUNCURKAN GERAKAN AWASI COKLIT

BAWASLU LUNCURKAN GERAKAN AWASI COKLIT
Gerakan Awasi Coklit (Bawaslu RI)
Bawaslu RI meluncurkan Gerakan Awasi Coklit sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bawaslu dalam hal pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih tetap oleh petugas PPDP dari KPU, di Kantor Bawaslu Jakarta.

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan, peluncuran gerakan awasi coklit ini bisa dijadikan momentum untuk semua terlibat mengawasi Coklit guna memastikan DPT nantinya tidak bermasalah. Menurut Abhan, persoalan DPT merupakan masalah yang sangat krusial. Setiap ada persoalan gugatan ke MK, tidak lepas dari persoalan DPT.

Maka dari itu, kata Abhan, menjadi konsekuensi Bawaslu untuk bisa memastikan warga negara tidak kehilangan hak konstitusionalnya. "Kita kawal dan awasi dari awal. Kami berharap dengan gerakan ayo awasi coklit, masyarakat aktif untuk memastikan dirinya dicoklit oleh petugas dari KPU," jelas Abhan.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam proses Coklit ini Bawaslu menempatkan rakyat pada garda terdepan untuk memastikan seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tercoklit oleh petugas dari KPU.

"Bawaslu bersama rakyat akan pastikan seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti," ujar Dewi.

Intinya, lanjut Dewi, Bawaslu akan gandeng masyarakat secara luas dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada termasuk tahapan Coklit nanti. Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar juga mengajak masyarakat untuk awasi Coklit dengan baik.

"Selama ini tahapan coklit menjadi akar permasalahan DPT. Kita harus pastikan dari akarnya. Coklit harus memberikan citra keadilan bagi semua masyarakat," tegas Fritz.

Sementara, Rahmat Bagja Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Sengketa mengharapkan adanya bantuan dari pemantau Pemilu untuk mengawasi Coklit yang akan dilangsungkan mulai 20 Januari 2018 nanti.

"Kita harus pastikan coklit ini berjalan dengan baik. Jangan sampai ada NIK ganda. Petugas KPU harus memastikan hal tersebut tidak terjadi," jelas Bagja.

Sumber : Bawaslu RI

PELAKU MAHAR POLITIK AKAN DITINDAK TEGAS OLEH BAWASLU

PELAKU MAHAR POLITIK AKAN DITINDAK TEGAS OLEH BAWASLU
Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan, Bawaslu akan menindak secara tegas siapapun yang melakukan praktik mahar politik. Bawaslu tidak akan pandang bulu siapapun aktor di belakangnya.

"Siapapun pelakunya, siapapun tokoh di baliknya, dan apapun parpol yang ada di belakang praktik mahar politik tersebut harus ditindak sesuai aturan yang ada," kata Fritz saat menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema "Menolak Mahar Politik dalam Pilkada", di Ruang Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat.

Fritz juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat kasus mahar politik yang terjadi di beberapa daerah untuk kiranya bersikap kooperatif jika ada surat panggilan dari Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi.

"Saya minta kepada yang bersangkutan kiranya bersikap kooperatif dalam dilakukannya klarifikasi," tegas Fritz.

Selain itu, menurut Fritz, mahar politik yang dilakukan para pasangan calon dan partai politik secara tidak langsung merusak sebuah sistem yang dibangun. Sistem tersebut, kata dia, yaitu tentang adanya pendidikan Parpol dan kaderisasi a yang ingin mewujudkan dan memiliki calon mumpuni untuk menjadi kepala daerah dan punya peran mengubah daerah tersebut lebih baik dari sebelumnya.

"Yang lebih mengenaskan lagi, sambung dia, masyarakat yang harus memilih para kader yang tidak merupakan bagian yang mereka (masyarakat, red) impikan, karena masyarakat hanya diberikan dan disuguhkan kader dan pasangan calon yang terbatas oleh Parpol," pungkasnya.

Sumber : Bawaslu RI

Tuesday, January 16, 2018

BAWASLU MELAKUKAN ANALISIS DP4 JELANG TAHAPAN COKLIT

BAWASLU MELAKUKAN ANALISIS DP4 JELANG TAHAPAN COKLIT
Mochammad Afifuddin(Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu)
Bawaslu menganalisis daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) KPU dalam Pilkada 2018. Data tersebut disediakan oleh pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan yang diselenggarakan secara serentak.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin pada kesempatan ini mengatakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

"Jadi, pada saat coklit dilakukan, panitia harus menjumpai seluruh anggota keluarga dirumahnya," jelas Afif dalam konferensi pers dengan wartawan di Kantor Bawaslu.

Lanjut Afif, KPU harus memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan coklit. Mengingat hal tersebut, dalam mendatangi rumah pemilih, PPDP perlu mempertimbangkan waktu saat seluruh anggota keluarga tersebut ada di rumah.

Selain itu, menurut Afif, petugas dari KPU juga perlu memperhatikan pemilih yang belum berusia 17 Tahun tapi sudah menikah. Ia menegaskan hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

"Petugas tidak hanya melihat dan mendata berdasarkan umur, tapi juga status pernikahan," pungkas Afif.

sumber : Bawaslu RI

PENGAWASAN TERHADAP PROSES MUTARLIH

PENGAWASAN TERHADAP MUTARLIH

Pemutakhiran Daftar Pemilih yang kemudian disingkat Mutarlih merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada. Agar berlangsungnya proses pemutakhiran daftar pemilih sesuai ketentuan maka perlu dilakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan seterusnya.

Pengawasan terhadap Mutarlih ini di perlukan untuk memastikan beberapa hal yaitu :
  • Agar setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih;
  • Penyerahan DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah ke KPU;
  • Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan menggunakan DP4 dan DPT Pemilu terakhir;
  • Adanya proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir;
  • Daftar Pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS;
  • Daftar Pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS;
  • Penetapan dan pengumuman DPT;
  • Pendaftaran Pemilih tambahan 
Sekian, Terimakasih

Wednesday, January 10, 2018

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU DESA

Panwaslucam Brati


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri “Setelah melakukan wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa" bersama ini kami tetapkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Brati terpilih sebagai berikut :

  1. Desa Jangkungharjo ( Yani Rus Probowati, S.Pd )
  2. Desa Temon ( Imam Supardi, S.Sos.I )
  3. Desa Tirem ( Slamet Nuryanto )
  4. Desa Kronggen ( Nur Slamet Mulyanto )
  5. Desa Katekan ( Ahmad Nahrowi )
  6. Desa Lemah Putih ( Bambang Setyo Nugraha )
  7. Desa Karangsari ( Bayu asmara Seta )
  8. Desa Menduran ( Drs. Riyanto Hadi )
  9. Desa Tegalsumur ( Muhaimin )
Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai calon anggota panwaslu desa/kelurahan se-kecamatan Brati, dimohon segera melengkapi berkas administrasi (surat keterangan bebas narkoba dari RSUD) dan dikumpulkan besok hari Kamis, 11 Januari 2018 pada jam kerja di sekretariat panwaslu kecamatan Brati. Adapun jadwal pelantikan akan disampaikan melalui undangan.

Pengumuman resmi silahkan lihat di papan informasi Kantor Panwaslu Kecamatan Brati.
Terimakasih

Friday, January 5, 2018

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PANWASLU KECAMATAN

Undang-undang telah mengatur kaitanya dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslucam. Hal tersebut dapat kita lihat pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ) :


Tugas Panwaslu Kecamatan (Pasal 105)
Panwaslu Kecamatan bertugas :
  • Melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas :
  1. Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahdaerah terkait;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas :
  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas :
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kecamatan (Pasal 106)
Panwaslu Kecamatan berwenang :
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta batran keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan (Pasal 107)
Panwaslu Kecamatan berkewajiban :
  • Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekian dan Terimakasih

Wednesday, January 3, 2018

MARS PENGAWAS PEMILU


MARS PENGAWAS PEMILU
Cipt: Gunawan Suswantoro
( Sekjen Bawaslu RI )

Kami Pengawas Pemilihan Umum
Mengabdi Tuk Negara dan Berjiwa Pancasila
Bertugas Tuk Mengawal Demokrasi Bangsa
Indonesia

Berdasar Undang-Undang Kami Pun Berdiri
Wujudkan Harapan Reformasi
Kobaran S’mangat Kami Tak Akan Berhenti
Ayo Awasi !

Jujur Adil Mandiri, Berintegritas Tinggi
Menjaga Hak Pilih Di Seluruh Negri
Bersama Rakyat Awasi Pemilu
Demokrasi Maju

Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa
Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu

Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa
Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu

Kita Tegakkan Keadilan Pemilu