Pelantikan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan

Panitia Pengawas Pemilu Pada Masing-masing Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan dilantik Oleh Bupati Kabupaten Grobogan.

Bimtek dan Rapat Kerja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

Kebersamaan Panwaslucam Brati beserta kesekretariatan di sela-sela mengikuti Bimtek dan Rapat Kerja Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

Pelantikan dan Pembekalan Anggota PPS Se-Kecamatan Brati

Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS Se - Kecamatan Brati ) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Verivikasi Vaktual Anggota Partai Politik di Kecamatan Brati

Pengawasan melekat dan Pendampingan KPU pada saat Verivikasi vaktual Anggota Partai Politik pada partai Garuda Desa Tirem Kecamatan Brati.

Tes Wawancara Calon Pengawas Panwaslu Desa

Pelaksanaaan Tahapan Tes Wawancara terhadap salah satu calon panitia pengawas pemilihan umum tingkat Desa di Kecamatan Brati.

Tuesday, January 16, 2018

PENGAWASAN TERHADAP PROSES MUTARLIH

PENGAWASAN TERHADAP MUTARLIH

Pemutakhiran Daftar Pemilih yang kemudian disingkat Mutarlih merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada. Agar berlangsungnya proses pemutakhiran daftar pemilih sesuai ketentuan maka perlu dilakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan seterusnya.

Pengawasan terhadap Mutarlih ini di perlukan untuk memastikan beberapa hal yaitu :
  • Agar setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih;
  • Penyerahan DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah ke KPU;
  • Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan menggunakan DP4 dan DPT Pemilu terakhir;
  • Adanya proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir;
  • Daftar Pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS;
  • Daftar Pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS;
  • Penetapan dan pengumuman DPT;
  • Pendaftaran Pemilih tambahan 
Sekian, Terimakasih

Wednesday, January 10, 2018

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU DESA

Panwaslucam Brati


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri “Setelah melakukan wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa" bersama ini kami tetapkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Brati terpilih sebagai berikut :

  1. Desa Jangkungharjo ( Yani Rus Probowati, S.Pd )
  2. Desa Temon ( Imam Supardi, S.Sos.I )
  3. Desa Tirem ( Slamet Nuryanto )
  4. Desa Kronggen ( Nur Slamet Mulyanto )
  5. Desa Katekan ( Ahmad Nahrowi )
  6. Desa Lemah Putih ( Bambang Setyo Nugraha )
  7. Desa Karangsari ( Bayu asmara Seta )
  8. Desa Menduran ( Drs. Riyanto Hadi )
  9. Desa Tegalsumur ( Muhaimin )
Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai calon anggota panwaslu desa/kelurahan se-kecamatan Brati, dimohon segera melengkapi berkas administrasi (surat keterangan bebas narkoba dari RSUD) dan dikumpulkan besok hari Kamis, 11 Januari 2018 pada jam kerja di sekretariat panwaslu kecamatan Brati. Adapun jadwal pelantikan akan disampaikan melalui undangan.

Pengumuman resmi silahkan lihat di papan informasi Kantor Panwaslu Kecamatan Brati.
Terimakasih

Friday, January 5, 2018

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PANWASLU KECAMATAN

Undang-undang telah mengatur kaitanya dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslucam. Hal tersebut dapat kita lihat pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ) :


Tugas Panwaslu Kecamatan (Pasal 105)
Panwaslu Kecamatan bertugas :
  • Melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas :
  1. Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahdaerah terkait;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas :
  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas :
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kecamatan (Pasal 106)
Panwaslu Kecamatan berwenang :
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta batran keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan (Pasal 107)
Panwaslu Kecamatan berkewajiban :
  • Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekian dan Terimakasih

Wednesday, January 3, 2018

MARS PENGAWAS PEMILU


MARS PENGAWAS PEMILU
Cipt: Gunawan Suswantoro
( Sekjen Bawaslu RI )

Kami Pengawas Pemilihan Umum
Mengabdi Tuk Negara dan Berjiwa Pancasila
Bertugas Tuk Mengawal Demokrasi Bangsa
Indonesia

Berdasar Undang-Undang Kami Pun Berdiri
Wujudkan Harapan Reformasi
Kobaran S’mangat Kami Tak Akan Berhenti
Ayo Awasi !

Jujur Adil Mandiri, Berintegritas Tinggi
Menjaga Hak Pilih Di Seluruh Negri
Bersama Rakyat Awasi Pemilu
Demokrasi Maju

Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa
Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu

Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa
Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu

Kita Tegakkan Keadilan Pemilu